829478938670-cr5svucsjohvo408vneasde3ogi7l6nl.apps.googleusercontent.com
Roosalina Berlian Cover Image
User Image
Geser untuk mengatur posisi sampul
Presiden membuat pasal ...
DPR membuat pasal...
https://paziim.com/post/2067_presiden-membuat-pasal-dpr-membuat-pasal.html

intermezzo

Kegalauan melihat utang utang negara, berbanding lurus dengan kegalauan melihat utang utang pribadi

Pegimane bayarnye ....

Please log in to like, dislike, share and comment!
intermezzo

Kegalauan melihat utang utang negara, berbanding lurus dengan kegalauan melihat utang utang pribadi

Pegimane bayarnye ....
https://paziim.com/post/1800_b-intermezzo-b-kegalauan-melihat-utang-utang-negara-berbanding-lurus-dengan-keg.html
https://www.youtube.com/watch?v=9oWQvp8y4Kc
https://paziim.com/post/1799_https-www-youtube-com-watch-v-9owqvp8y4kc.html

Untuk Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanah Air, agar dipahami KONSEP BERBANGSA dan BERNEGARA KITA

Negeri (Tanah Air) Indonesia Dan NKRI Adalah Milik Bangsa Indonesia.

Dalam sejarah Indonesia sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia sebagai subjek Hukum lahir atau berdiri pada 28 Oktober 1928.Kesatuan dan Persatuan Indonesia itu merupakan Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia ke II 27-28 Oktober 1928.

Bangsa Indonesia dalam kesatuan dan persatuan yg lahir atau berdiri 28 Oktober 1928 itulah yg bercita-cita dan berjuang utk mencapai Indonesia Merdeka.

Sekitar 17 tahun berjuang bersama-sama mencapai cita2 tersebut Indonesia Merdeka itupun berhasil dicapai yakni dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pd 17 Agustus 1945 (17-8-05) oleh Soekarno-Hatta Atas nama Bangsa Indonesia.

Dalam naskah Proklamasi jelas dan tegas tertulis;
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia"
Hal-hal yg mengenai pemindahan kekuasaan dll diselenggarakan dgn secara seksama dan dlm tempo yg sesingkat-singkat nya."

Sehingga dengan demikian sangat kemerdekaan yg diproklamasikan 17 Agustus 1945 itu adalah oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia bukan oleh negara dan atas nama negara Indonesia.

Secara juridis kemerdekaan yg diproklamasikan oleh dan atas nama Bangsa Indonesia pd 17 Agustus 1945 itu meliputi kemerdekaan Bangsa Indonesia, Tanah (Negeri) Indonesia dan Bahasa Indonesia.Kemerdekaan 1 (satu) subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia dan 2 (dua) objek Hukum yakni Tanah Air (Negeri) Indonesia dan Bahasa Indonesia.

Setelah Bangsa Indonesia merdeka sehari kemudian Bangsa Indonesia yg merdeka itu mendirikan negara yakni 18 Agustus 1945 ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno sbg Presiden dan M.Hatta sebagi Wakil Presiden serta disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (UUD 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Oleh karena itu menurut Hukumnya Negeri (Tanah Air) dan NKRI adalah milik Bangsa Indonesia.

Demikianpun, bilamana ada Bank Indonesia maka seharusnya Bank Indonesia itu adalah milik Bangsa Indonesia.Bukan sebaliknya.

Jangan berharap atau menjadikan Bangsa Indonesia menjadi milik Negara karena seharusnya merupakan milik Bangsa Indonesia sebagaimana Tanah Air Indonesia adalah juga milik Bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia hanya memberi kuasa kepada negara utk melakukan hal-hal tertentu semisal hak mengatur tertib administrasi atau mengelola asset2 milik Bangsa Indonesia yg tentu juga untuk kepentingan segenap Bangsa Indonesia.

Bank Indonesia itu oleh Bangsa Indonesia memberikan sebagian uang atau asset utk dikelola oleh negara.Utk mengelola uang tersebut negara boleh mendirikan bank khusus untuk itu.Bank yg didirikan oleh negara itulah yg disebut bank milik negara.

Kedudukan Bangsa Indonesia itulah inilah antara lain yg belum dipahami mayoritas Bangsa Indonesia termasuk para penyelenggara negara maupun pemerintah Indonesia.

Bangsa Indonesia diabaikan sementara negara dianggap segala2nya nyaris dianggap menjadi tuhan.

BK; Negara itu alat perjuangan Bangsa Indonesia.Negara itu organisasi.Organisasi yg sangat besar.

Dalam ilmu Hukum negara itu tergolong subjek Hukum badan Hukum buatan manusia (Rechts persoon).Sedangkan bangsa tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon)

Sebagai subjek Hukum kedudukan bangsa lebih tinggi daripada negara.Karena negara itu diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia.Negara itu diadakan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.Bukan sebaliknya.

Negara Indonesia itu diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia utk dan demi kepentingan Bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (tanah air/negeri) Indonesia, mencerdaskan kehidupan Bangsa pada skala prioritas pertama dan utama.

Oleh karena itu kepentingan negara Indonesia adalah kepentingan Bangsa Indonesia itu sendiri.Negara itu tidak mempunyai kepentingan lain selain terlindunginya kepentingan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia.

Tidak seorangpun Bangsa Indonesia dibiarkan dalam keadaan tidak terlindungi oleh Negara.

Dengan perkataan lain adanya negara Indonesia apabila segenap Bangsa Indonesia dalam keadaan terlindungi kepentingannya.Melindungi kepentingan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia merupakan tugas dan kewajiban Negara pada skla prioritas pertama dan utama.Bukan utk melindungi kepentingan orang atau bangsa asing/lain.

Adalah bohong atau tidak benar apabila menyebut suatu tindakan sbg kepentingan negara Indonesia sementara kepentingan Bangsa Indonesia dirampas atau diabaikan.

Adalah bohong dan atau tidak benar menyebut melaksanakan tugas negara melakukan atau membiarkan Bangsa Indonesia disiksa atau tersiksa atau menderita dalam kemiskinan.

Sederhananya, Bangsa Indonesia itulah yg butuh makan, minum, perlindungan, keselamatan, kecerdasan dan kesejahteraaan dan atau keadilan bukan negara.

Wujud kepentingan negara adalah terjaminnya kepentingan segenap Bangsa Indonesia bukan bangsa asing juga bukan utk pejabat.

Hentikanlah pembodohan dan lain-lain perbuatan salah atau keliru dengan mengatasnamakan negara.

Sepertinya ada tertulis
; "Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang lain kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri."

Mari saling mengingatkan pada kebenaran dlm kesabaran bertolong-tolongan bagai semut menggapai rahmat dan ridho ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Untuk itu, mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, menurut Hukum-Nya.

Merdeka

Please log in to like, dislike, share and comment!
Untuk Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanah Air, agar dipahami KONSEP BERBANGSA dan BERNEGARA KITA

Negeri (Tanah Air) Indonesia Dan NKRI Adalah Milik Bangsa Indonesia.

Dalam sejarah Indonesia sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia sebagai subjek Hukum lahir atau berdiri pada 28 Oktober 1928.Kesatuan dan Persatuan Indonesia itu merupakan Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia ke II 27-28 Oktober 1928.

Bangsa Indonesia dalam kesatuan dan persatuan yg lahir atau berdiri 28 Oktober 1928 itulah yg bercita-cita dan berjuang utk mencapai Indonesia Merdeka.

Sekitar 17 tahun berjuang bersama-sama mencapai cita2 tersebut Indonesia Merdeka itupun berhasil dicapai yakni dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pd 17 Agustus 1945 (17-8-05) oleh Soekarno-Hatta Atas nama Bangsa Indonesia.

Dalam naskah Proklamasi jelas dan tegas tertulis;
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia"
Hal-hal yg mengenai pemindahan kekuasaan dll diselenggarakan dgn secara seksama dan dlm tempo yg sesingkat-singkat nya."

Sehingga dengan demikian sangat kemerdekaan yg diproklamasikan 17 Agustus 1945 itu adalah oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia bukan oleh negara dan atas nama negara Indonesia.

Secara juridis kemerdekaan yg diproklamasikan oleh dan atas nama Bangsa Indonesia pd 17 Agustus 1945 itu meliputi kemerdekaan Bangsa Indonesia, Tanah (Negeri) Indonesia dan Bahasa Indonesia.Kemerdekaan 1 (satu) subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia dan 2 (dua) objek Hukum yakni Tanah Air (Negeri) Indonesia dan Bahasa Indonesia.

Setelah Bangsa Indonesia merdeka sehari kemudian Bangsa Indonesia yg merdeka itu mendirikan negara yakni 18 Agustus 1945 ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno sbg Presiden dan M.Hatta sebagi Wakil Presiden serta disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (UUD 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Oleh karena itu menurut Hukumnya Negeri (Tanah Air) dan NKRI adalah milik Bangsa Indonesia.

Demikianpun, bilamana ada Bank Indonesia maka seharusnya Bank Indonesia itu adalah milik Bangsa Indonesia.Bukan sebaliknya.

Jangan berharap atau menjadikan Bangsa Indonesia menjadi milik Negara karena seharusnya merupakan milik Bangsa Indonesia sebagaimana Tanah Air Indonesia adalah juga milik Bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia hanya memberi kuasa kepada negara utk melakukan hal-hal tertentu semisal hak mengatur tertib administrasi atau mengelola asset2 milik Bangsa Indonesia yg tentu juga untuk kepentingan segenap Bangsa Indonesia.

Bank Indonesia itu oleh Bangsa Indonesia memberikan sebagian uang atau asset utk dikelola oleh negara.Utk mengelola uang tersebut negara boleh mendirikan bank khusus untuk itu.Bank yg didirikan oleh negara itulah yg disebut bank milik negara.

Kedudukan Bangsa Indonesia itulah inilah antara lain yg belum dipahami mayoritas Bangsa Indonesia termasuk para penyelenggara negara maupun pemerintah Indonesia.

Bangsa Indonesia diabaikan sementara negara dianggap segala2nya nyaris dianggap menjadi tuhan.

BK; Negara itu alat perjuangan Bangsa Indonesia.Negara itu organisasi.Organisasi yg sangat besar.

Dalam ilmu Hukum negara itu tergolong subjek Hukum badan Hukum buatan manusia (Rechts persoon).Sedangkan bangsa tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon)

Sebagai subjek Hukum kedudukan bangsa lebih tinggi daripada negara.Karena negara itu diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia.Negara itu diadakan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.Bukan sebaliknya.

Negara Indonesia itu diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia utk dan demi kepentingan Bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (tanah air/negeri) Indonesia, mencerdaskan kehidupan Bangsa pada skala prioritas pertama dan utama.

Oleh karena itu kepentingan negara Indonesia adalah kepentingan Bangsa Indonesia itu sendiri.Negara itu tidak mempunyai kepentingan lain selain terlindunginya kepentingan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia.

Tidak seorangpun Bangsa Indonesia dibiarkan dalam keadaan tidak terlindungi oleh Negara.

Dengan perkataan lain adanya negara Indonesia apabila segenap Bangsa Indonesia dalam keadaan terlindungi kepentingannya.Melindungi kepentingan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia merupakan tugas dan kewajiban Negara pada skla prioritas pertama dan utama.Bukan utk melindungi kepentingan orang atau bangsa asing/lain.

Adalah bohong atau tidak benar apabila menyebut suatu tindakan sbg kepentingan negara Indonesia sementara kepentingan Bangsa Indonesia dirampas atau diabaikan.

Adalah bohong dan atau tidak benar menyebut melaksanakan tugas negara melakukan atau membiarkan Bangsa Indonesia disiksa atau tersiksa atau menderita dalam kemiskinan.

Sederhananya, Bangsa Indonesia itulah yg butuh makan, minum, perlindungan, keselamatan, kecerdasan dan kesejahteraaan dan atau keadilan bukan negara.

Wujud kepentingan negara adalah terjaminnya kepentingan segenap Bangsa Indonesia bukan bangsa asing juga bukan utk pejabat.

Hentikanlah pembodohan dan lain-lain perbuatan salah atau keliru dengan mengatasnamakan negara.

Sepertinya ada tertulis
; "Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang lain kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri."

Mari saling mengingatkan pada kebenaran dlm kesabaran bertolong-tolongan bagai semut menggapai rahmat dan ridho ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Untuk itu, mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, menurut Hukum-Nya.

Merdeka
https://paziim.com/post/1541_b-i-untuk-saudara-saudaraku-sebangsa-dan-setanah-air-agar-dipahami-konsep-berba.html

Setelah UUD 1945 dirusak oleh LSM Asing
Modus mereka berikutnya merusak RKUHP

Rapatkan Barisan..jangan sampai kecolongan lagi

Perilaku seksual tanpa kekerasan antara orang dewasa bukan ranah pidana melainkan ranah kesehatan

imageimage
Please log in to like, dislike, share and comment!
Setelah UUD 1945 dirusak oleh LSM Asing
Modus mereka berikutnya merusak RKUHP

Rapatkan Barisan..jangan sampai kecolongan lagi

Perilaku seksual tanpa kekerasan antara orang dewasa bukan ranah pidana melainkan ranah kesehatan
https://paziim.com/post/1487_setelah-uud-1945-dirusak-oleh-lsm-asing-modus-mereka-berikutnya-merusak-rkuhp-ra.html